Thursday , June 25 2026
Beranda / Asahan / BPK RI Perwakilan Provsu Terima LKPD Pemkab Asahan TA. 2019
deras.co.id

BPK RI Perwakilan Provsu Terima LKPD Pemkab Asahan TA. 2019

Setiap entitas termasuk pemerintah daerah, wajib menyusun laporan keuangan, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan pemerintah daerah tersebut. Pada dasarnya LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD).

Terlebih Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pemerintah Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, M.M, CSFA, AK. di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan, Rabu (19/02/2020).

Kegiatan tersebut  turut dihadiri Kepala Auditorat Sumut I, Kepala Sub Auditor Sumut III, Inspektur Kab. Asahan, Kepala BPKAD, Kadis Pendapatan, dan Kadis Kominfo.

Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara  yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan TA 2019 oleh Bupati Asahan yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI perwakilan Provsu memberikan apresiasi kepada Pemkab Asahan atas komitmen dan kepatuhan dalam melaksanakan perintah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melakukan penyerahan LKPD lebih awal dan tercatat merupakan yang kedua setelah Pemko Siantar.

“Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, bahwa LKPD harus diserahkan Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir” ujar Eydu.

Selanjutnya Eydu menyampaikan, sesuai amanat UU, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD Pemkab Asahan selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima untuk menghasilkan Opini yang telah diuji BPK.

Eydu juga menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut terkait pemberian Opini tetap mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional. Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Aktual.

Sementara Bupati Asahan H. Surya dalam sambutannya berharap mendapat bimbingan dan arahan dari Tim Pemeriksa BPK RI dalam penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Asahan. Surya juga sampaikan Pemkab Asahan telah lakukan berbagai inovasi dan terobosan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas keuangan  Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.(Kar)

Baca Juga

deras.co.id

Warung RM Ayam Penyet dan Pakaian Serba 35.000 Terbakar di Tanjungmorawa

DERAS.CO.ID – Tanjungmorawa -Dua unit warung yang digunakan untuk usaha Rumah Makan (RM) ayam penyet …