Jakarta, Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali. Hal itu, menurut dia, karena melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP. “Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang …
Selengkapnya »Tak Mau Sidang Tatap Muka, Pengamat Duga Hakim Takut HRS
Jakarta, Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengkritisi majelis hakim yang tak jua menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menduga majelis hakim takut dengan kemampuan berbicara HRS. Pangi merasa heran dengan keputusan hakim yang selalu memilih sidang virtual saat harus berhadapan dengan …
Selengkapnya »