Monday , December 15 2025
Beranda / Berita / Pengacara Ahok ‘Tekan’ Ketua Umum MUI Yang Dalam Keadaan Kurang Fit Di Persidangan
deras.co.id
Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin Menghadiri Sidang Penista Agama Jilid VIII

Pengacara Ahok ‘Tekan’ Ketua Umum MUI Yang Dalam Keadaan Kurang Fit Di Persidangan

Jakarta, Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencurigai ada kedekatan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada 2012, saudara pernah menyatakan dukungan kepada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Pada saat itu anda sebagai Ketua Umum Harian MUI sudah membuat pernyataan politik bahwa mendukung Foke-Nachrowi untuk menghadapi Jokowi-Basuki. Benar saudara membuat pernyataan seperti itu?,” tanya Humprey Djemat, seorang kuasa hukum Ahok, kepada Ma’ruf Amin dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ma’ruf pun menjawab “Saya lupa”. “Saya ingatkan bahwa Foke adalah calon dari Partai Demokrat,” lanjut Humprey.

Itu tidak benar. Saya dukung karena Nahdlatul Ulama (NU) bukan Demokrat. Sebagai orang NU mendukung calon dari NU,” kata Ma’ruf.

Humprey pun kembali bertanya apakah yang saudara nyatakan ini sebagai dasar yang kuat dan keterangan saudara tetap kepada Berita Acara Pemeriksaaan (BAP). “Iya,” jawab Ma’ruf.

Humprey pun kembali menyinggung soal Ma’ruf yang pernah melakukan pertemuan dengan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU di Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Oktober 2016.

Apakah di hari Kamis (6 Oktober) ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan bahwa mohon diatur Agus-Sylviana dapat bertemu di kantor PBNU kemudian minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?,” tanya Humprey.

Tidak ada,” jawab Ma’ruf yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Humprey pun menyatakan akan memberikan bukti kuat apabila Ma’ruf Amin memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber : indonesiaoversight.com

Baca Juga

deras.co.id

Sambut HUT ke-28, YPSA Gelar Aksi Peduli Korban Banjir di Langkat

DERAS.CO.ID – Langkat, Sumatra Utara — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28, Yayasan …