Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melakukan pembahasan kembali rencana pembangunan stasiun peluncuran satelit di Indonesia. Rencana pembangunan fasilitas penerbangan pesawat luar angkasa tersebut sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21/2013 tentang keantariksaan.
Kepala Hubungan Masyarakat LAPAN Jasyanto mengatakan Indonesia sebagai negara berkembang dan memiliki potensi mempercepat penguasaan teknologi dibidang keantarisaan guna mendukung kmandirian bangsa di berbagai sektor strategis.
“Selain mematangkan rencana pembangunan stasiun peluncuran satelit, pembahasan juga dilakukan untuk menjelaskan kontribusi keantariksaan disektor ekonomi, pengembangan satelit atau roket serta teknologi penerbangan Indonesia,” kata Jasyanto dikutip Antara.
Pembahasan tersebut bakal dihelat pada seminar nasional bertajuk kebijakan dan regulasi kegiatan penerbangan dan antariksa menuju kemandirian nasional pada 25 Oktober 2017 mendatang.
Untuk diketahui, dalam pada pasal 7 ayat 1 huruf d UU Keantariksaan, salah satu kegiatan keantariksaan meliputi peluncuran. Sedangkan pada pasal 34 ayat 1 disebutkan, peluncuran wahana antariksa sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 huruf d adalah dilakukan oleh lembaga di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wilayah yurisdiksi NKRI, kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia, dan/atau kapal atau pesawat udara asing yang berada di wilayah kedaulatan atau wilayah yurisdiksi NKRI.
Sumber: arah.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!